Sunday, June 20, 2010

Target Pencurian Cyber Transaksi Online

Singapura - Seiring dengan meningkatnya transaksi online, target phising pun berpindah dari yang sebelumnya situs institusi keuangan ke situs-situs transaksi online.

Phishing adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh data-data penting seperti username, password, dan bahkan data rekening bank. Para pelaku -- phisher -- sering memakai situs sosial, lelang, pembayaran online, atau situs yang digunakan untuk urusan administrasi seperti situs penyedia email dan situs jejaring sosial.

"Berdasarkan data dari IBMX-Force tahun 2009, tren target phising berpindah dari situs institusi keuangan ke online payment," ujar Dimitri Mahayana, Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision

Dijelaskannya, pada tahun 2008, 90% situs institusi keuangan menjadi target para phiser. Nah, pada 2009 turun menjadi sekitar 70%. Berbeda dengan online payment yang meningkat tajam.

"Tahun 2008 kurang dari 10%. Tapi pada tahun 2009 naik pesat menjadi sekitar 30%. Artinya ada pergeseran target sasaran phising," jelas Dimitri di sela-sela workshop 'State of The Art Global Electronic & Mobile Micropayment & Mobile Remittance' yang digelar oleh Sharing Vision di Royal Plaza, Singapura.

Kondisi ini wajar adanya. Mengingat potensi transaksi online yang diperkirakan oleh Forrester Research bisa mencapai US$172,9 miliar tahun 2010 ini. Maka dari itu, isu keamanan menjadi sangat penting.

Selain keamanan, Dimitri menambahkan bahwa isu pencucian uang pun cukup menjadi perhatian. Beberapa bank sentral di Eropa, sambungnya, mulai memperketat proses seleksi penerbitan e-money untuk mengantisipasi aktifitas pencucian uang.

"Mereka sudah menetapkan batasan maksimal setara dengan Rp 2,5 juta untuk setiap e-money yang diedarkan. Selain itu juga penerbit e-money harus menyediakan garansi sebagai cadangan setara dengan Rp 6,5 miliar,"


detikNET

No comments:

Post a Comment