Para pemilik warung internet (warnet) diimbau untuk lebih 'galak' dalam menyaring konten-konten negatif di tempatnya. Hal ini sebagai respons dari maraknya penggeledahan warnet terkait kasus penyebaran video mesum mirip artis.
Menurut Ketua Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari), Irwin Day, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa rekaman video mesum yang marak diberitakan belakangan ini adalah salah satu bentuk kandungan negatif internet yang terlarang untuk diakses melalui warnet.
"Atas kesadaran tersebut, Awari menghimbau kepada seluruh warnet di Indonesia untuk memblokir akses internet ke situs-situs internet yang memuat rekaman video tersebut," ujarnya, dalam keterangannya, Rabu (16/6/2010).
Himbauan di atas, lanjut Irwin, juga merupakan tindak lanjut dari gerakan yang sudah dilakukan sejak 2008, yaitu melarang akses ke situs-situs internet berkandungan negatif melalui warnet – terutama pada warnet anggota resmi Awari.
Adapun situs yang dicap negatif tidak terbatas hanya pada situs-situs yang memuat materi pornografi tetapi juga yang terindikasi perjudian, obat-obatan terlarang, phising, malware dan situs yang mengusik SARA.
Tindakan pemblokiran ke situs-situs negatif ini sejatinya bisa dilakukan dengan beberapa cara oleh warnet. Seperti memanfaatkan software penyaring pada setiap unit komputer, penambahan server lokal dengan software tertentu, dan penggunaan layanan DNS Nawala.
"Khusus mengenai DNS Nawala, yang dikelola oleh beberapa penggiat warnet sejak September 2009, sudah ditasbihkan sebagai salah satu layanan DNS untuk akses internet yang bersih dan aman oleh para pemangku kepentingan, yaitu pelaku bisnis warnet, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Telkom sebagai BUMN peneyedia jasa layanan internet," lanjutnya.
"Penegasan ini perlu dikedepankan mengingat beberapa pihak yang belum memahami tentang proses penyebaran suatu kandungan internet – dalam semua formatnya – telah menempatkan warnet sebagai tempat utama untuk mengakses situs-situs internet berkandungan negatif," Irwin menandaskan.
detikNET
No comments:
Post a Comment